Sidang Kedua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Digelar di PN Kutai Timur
Kutai Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur dijadwalkan menggelar sidang kedua kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (5/2/2024).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pengajar berinisial NS dan korban yang masih di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutim, Danang, membenarkan bahwa sidang kedua ini akan membahas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh NS.
“Sebelumnya sudah dilaksanakan sidang pertama, dan hari ini kemungkinan akan dilaksanakan sidang kedua terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” ujar Danang.
Ia juga menjelaskan bahwa terduga pelaku dikenakan pasal persetubuhan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, Danang tidak menampik kemungkinan bahwa terdakwa bisa menolak tuduhan tersebut, karena hak untuk membela diri diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saat ini kami sudah mengantongi dua bukti kuat yang bisa menjadi acuan untuk penahanan terduga pelaku pencabulan. Akan tetapi, semuanya tetap akan mengikuti jalur dan prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.
Danang menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Tentu kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” singkatnya. (**)
Tinggalkan Balasan