Polres Kutai Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pencurian di Kongbeng
Kutai Timur – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kongbeng berhasil mengamankan MT (57), terduga pelaku pembunuhan disertai pencurian di Kecamatan Kongbeng.
Pelaku melakukan aksi keji ini pada Minggu, 23 Desember 2024, dengan motif sakit hati akibat penagihan utang oleh korban.
“Kejadian bermula saat korban menagih utang. Pelaku tidak terima, melihat sebilah parang di dekat kasur korban, lalu menebaskannya ke wajah korban hingga menyebabkan korban tewas,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, Kamis (2/1).
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil beberapa barang berharga milik korban, termasuk kartu ATM dan teropong Dasco.
Peristiwa ini terungkap setelah rekan-rekan korban mencari keberadaan korban yang tidak terlihat selama beberapa hari.
Mereka menemukan korban tewas di rumahnya dengan parang masih menancap di wajah.
MT, yang merupakan residivis dengan kasus serupa di Mangole, Maluku, berusaha melarikan diri ke berbagai wilayah di Kalimantan, seperti Banjarmasin, Pangkalan Bun, dan Kotawaringin Barat.
Pelaku bahkan mengubah penampilannya, termasuk mewarnai rambut dan menggunakan identitas palsu.
Tim Polres Kutim akhirnya menangkap pelaku saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui KM 9 tujuan Semarang.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 3 juta, satu unit handphone Realme, tiket kapal, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Tim Macan Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Chandra
Tinggalkan Balasan