JSN NEWS

Jaringan Suara Nusantara

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kutai Timur

Polsek Sangatta Utara Tangkap Pengedar Sabu

Kutai Timur – Tim Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl. KM 1 RT 002, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pada hari Minggu, 09 Maret 2025, sekitar pukul 06.20 WITA, kami menerima informasi dari warga bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah menerima laporan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Alan.

Sekitar pukul 07.50 WITA, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jl. KM 1 Danau Raya. Pria yang kemudian diketahui berinisial SU itu langsung diamankan tim Reskrim.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sabu-sabu di kantong celana bagian kanan miliknya.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka.

Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 4,34 gram.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara,” tegas Iptu Alan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini