JSN NEWS

Jaringan Suara Nusantara

SMSI Kaltim Tegas Jaga Profesionalisme, Coret Media yang Langgar Aturan

SMSI Kaltim gelar rapat kerja. (Ist)

Samarinda – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme di industri pers digital.

SMSI Kaltim tidak segan mencoret keanggotaan media yang terbukti melanggar aturan, termasuk kasus pencatutan nama pemimpin redaksi (Pemred) tanpa izin.

Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat pernyataan keberatan dari seorang Pemred yang namanya digunakan tanpa persetujuan dalam pendaftaran sebuah media siber.

“SMSI Kaltim telah menerima laporan resmi dari Pemred yang keberatan namanya dicatut. Setelah melakukan verifikasi, kami memutuskan untuk mencoret keanggotaan media yang bersangkutan,” ujar Wiwid, didampingi Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis, Selasa (4/2/2025).

Selain pencatutan nama, media tersebut juga terbukti mengabaikan hak Pemred sebelumnya selama dua tahun tanpa adanya surat pemberhentian resmi.

SMSI Kaltim menyarankan agar media yang tidak memenuhi standar untuk bergabung ke organisasi lain yang lebih sesuai.

Ketua SMSI Samarinda, Arditya Abdul Azis, menambahkan bahwa investigasi telah dilakukan secara mendalam sebelum keputusan pencoretan diambil.

Pihaknya menemukan indikasi pemalsuan surat pengangkatan Pemred serta kekurangan tenaga wartawan yang memadai untuk memenuhi standar keanggotaan SMSI.

“Standar SMSI bukan hanya soal administrasi, tetapi juga profesionalisme. Kami menemukan media tersebut tidak memiliki wartawan yang cukup untuk memenuhi kriteria keanggotaan,” jelas Aziz.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Kaltim yang digelar pada Minggu (2/2/2025).

Dalam rapat tersebut, ketua dan sekretaris SMSI dari berbagai kabupaten/kota menyepakati untuk memperketat regulasi keanggotaan.

Kini, media yang ingin bergabung dengan SMSI harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang jelas, Pemred dengan surat pengangkatan resmi, serta memenuhi standar Dewan Pers.

“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap media yang tergabung dalam SMSI dapat lebih profesional dan berkontribusi positif dalam industri pers nasional,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini