Kelangkaan dan Harga Tinggi Gas LPG 3 Kg di Kutai Timur Jadi Sorotan DPRD Kaltim
KUTIM – Keluhan masyarakat mengenai tingginya harga dan dugaan kelangkaan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kalimantan Timur, Arfan.
Saat reses pada Senin (13/1/2025), masyarakat dan mahasiswa menyampaikan keresahan terkait harga eceran gas LPG 3 Kg yang mencapai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp19 ribu di agen dan Rp21 ribu di pangkalan.
Menanggapi hal itu, Arfan bersama H. Andi Muhammad Araffah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kutai Timur, serta perwakilan dari beberapa lembaga masyarakat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa pagi (14/1/2025).
Sidak dilakukan di sejumlah titik distribusi, seperti agen Gas LPG Haedir Bersaudara di Jl. Yos Sudarso 2, pangkalan Gas LPG di Sangatta Selatan, dan agen LPG Berabai Kapar Bersaudara di Kilometer 1, Sangatta Selatan.
Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan kekosongan pasokan LPG di tingkat agen maupun pangkalan.
Pengawas agen LPG Berabai Kapar menjelaskan bahwa pengiriman LPG 3 Kg dari Pertamina ke agen dilakukan setiap hari, kecuali hari Minggu.
Sistem distribusi menggunakan aplikasi digital, yaitu MAP (Monitoring Aplikasi Pangkalan) dan Brimola, untuk memastikan rantai distribusi LPG subsidi (PSO) berjalan secara terintegrasi.
Arfan menyatakan komitmennya untuk mencari solusi atas permasalahan yang meresahkan masyarakat.
“Jika terjadi kelangkaan, kita akan carikan solusinya bersama-sama. Kami akan segera mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait, termasuk Pertamina, agar distribusi LPG berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan agar distribusi LPG 3 Kg sesuai dengan HET.
“Harga resmi adalah Rp19 ribu dari agen ke pangkalan dan Rp21 ribu di tingkat pangkalan,” tambahnya.
Arfan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan pelanggaran, seperti harga di atas HET atau dugaan penyelewengan distribusi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pelayanan kepada masyarakat, khususnya kebutuhan pokok seperti gas LPG, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha,” tegasnya. (**)
Tinggalkan Balasan