Site icon JSN NEWS

TRC PPA Kaltim Pulangkan Kakak Beradik Korban Kekerasan ke Sulsel

Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Anak (PPA) Kalimantan Timur.

JSN-NEWS.COM – Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Anak (PPA) Kalimantan Timur menyerahkan dua anak, CK (16) dan HK (7), kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA Sulawesi Selatan.

Langkah ini merupakan upaya memulangkan keduanya ke keluarga mereka di Kabupaten Bantaeng, setelah menjadi korban kekerasan fisik oleh ibu kandung mereka.

Ketua TRC Kaltim, Rina, menjelaskan rangkaian peristiwa yang dialami kedua anak tersebut. CK awalnya dijemput oleh teman tantenya sepulang sekolah tanpa sepengetahuan ayah dan neneknya.

Ia kemudian dibawa ke rumah kerabat, lalu diantar ke Parepare untuk naik kapal menuju Nunukan, di mana ibu kandungnya menunggu dengan rencana membawanya ke Malaysia.

Namun, rencana tersebut gagal, dan CK akhirnya dibawa ke Muara Badak.

Di sana, ia sempat dipekerjakan di sebuah perusahaan sawit selama dua bulan sebelum perusahaan menghentikan kontraknya karena ia masih di bawah umur.

Sementara itu, HK juga mengalami kekerasan fisik dari ibu mereka. Pada 27 Desember 2024, keduanya menjadi korban pemukulan dan penyemprotan cairan beracun ke mulut.

“Karena tidak tahan, CK membawa adiknya kabur saat ibu mereka lengah. Mereka ditemukan oleh TRC PPA Badak di belakang rumah warga,” ujar Rina.

Mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan kepala desa setempat. Namun, CK dan HK menolak kembali ke ibu mereka dan meminta dipulangkan ke Sulawesi Selatan.

Keduanya kemudian diamankan di panti milik Dinas Sosial Provinsi Kaltim.

Setelah berkoordinasi dengan UPT PPA Kaltim dan Pemerintah Sulawesi Selatan, TRC PPA Kaltim menyerahkan kedua anak tersebut kepada UPT PPA Sulsel.

“Pada 9 Januari 2025, proses penyerahan dilanjutkan ke Pemerintah Bantaeng, yang diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bantaeng. UPTD PPA Bantaeng kemudian memulangkan kedua anak ini ke keluarga masing-masing,” jelas Rina.

Kepala UPT PPA Sulsel mengapresiasi kerja sama lintas daerah dalam melindungi hak anak.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan keselamatan dan kesejahteraan CK dan HK.

“Pendampingan psikososial akan diberikan kepada keduanya untuk meminimalkan dampak psikologis dan stigma yang mungkin mereka hadapi,” tuturnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menangani permasalahan perlindungan anak dan memastikan hak mereka terpenuhi secara maksimal. (**)

Exit mobile version