JSN NEWS

Jaringan Suara Nusantara

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kutim, Dua Anak Dibawah Umur Diamankan

Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (Ist)

Kutai Timur – Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sindikat di lima lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara.

Sindikat ini terdiri dari enam pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada akhir November 2024.

Pihak kepolisian kemudian menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

“Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi dari warga. Kami mendapati bahwa rumah salah satu pelaku, RI, sering digunakan sebagai tempat berkumpul kelompok ini,” ujar Iptu Alan Firdaus.

Ia menjelaskan jika pada 5 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku RI yang terletak di Jalan K.H. Abdullah, Desa Sangatta Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah spare part, onderdil motor, serta dua mesin sepeda motor.

“Setelah diinterogasi, RI mengakui keterlibatannya dan menyebutkan lima pelaku lainnya, yaitu SR, I, A, D, dan M, yang turut serta dalam aksi pencurian ini,” jelas Kapolsek.

Menurut Iptu Alan, para pelaku melakukan tindakan pembongkaran spare part kendaraan bermotor untuk menghindari identifikasi dan memudahkan penjualan barang-barang tersebut secara terpisah.

Kata dia, mereka juga membuang kerangka sepeda motor hasil curian ke sungai agar jejaknya sulit dilacak.

Petugas pun menemukan lima kerangka sepeda motor yang sengaja dibuang ke sungai di sekitar Jalan K.H. Abdullah, Desa Sangatta Utara.

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, barang bukti tersebut bersama dengan barang bukti lainnya diamankan di Polsek Sangatta Utara.

“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUHP. Mereka sedang menjalani proses hukum di Polsek Sangatta Utara,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini