Pemkab Kutim Naikkan Gaji dan Tunjangan RT Hingga Perangkat Desa
KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan elemen pendukung pemerintahan desa.
Tahun ini, Pemkab Kutim resmi menaikkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga Ketua RT.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 26 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Perbup Nomor 66 Tahun 2023.
Penyesuaian tersebut dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), yang telah disesuaikan dengan pagu ADD tahun 2024.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
“Kenaikan ini bertujuan mendukung peningkatan kualitas pelayanan di tingkat desa, sekaligus memberikan apresiasi atas kinerja perangkat desa dan elemen pendukung pemerintahan desa,” ujar Ardiansyah.
Kenaikan penghasilan tetap untuk aparat desa mencapai hingga 40 persen.
Sementara itu, tunjangan bagi perangkat desa, BPD, LPM, Lembaga Adat Desa, hingga Ketua RT mengalami kenaikan bervariasi mulai dari 20 persen hingga lebih dari 100 persen, tergantung jabatan dan peran masing-masing.
Ketua Umum Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutim, Ridwan Abdul Razak, mengapresiasi kebijakan ini.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Bupati Kutim. Kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi perangkat desa, tetapi juga menunjukkan kepedulian nyata pemerintah terhadap kami,” ujar Ridwan, yang dikenal dengan julukan “Jenggot Sangatta.”
Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kinerja perangkat desa dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kualitas pelayanan di pemerintahan desa diyakini akan semakin optimal.
Ridwan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perangkat desa dan masyarakat untuk mendukung keberhasilan program-program pemerintah.
Menurutnya, kesejahteraan perangkat desa adalah salah satu kunci menciptakan pemerintahan desa yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah strategis Pemkab Kutim ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
Sebelumnya, Pemkab Kutim telah meluncurkan berbagai program berbasis desa guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kebijakan kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi roda pemerintahan desa di Kutim.
Dengan alokasi dana yang tepat sasaran, kesejahteraan perangkat desa dan kualitas pelayanan kepada masyarakat diprediksi akan semakin baik.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat desa.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengelola pemerintahan desa yang sejahtera, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (***)
Tinggalkan Balasan