Site icon JSN NEWS

Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Ditangkap di Penginapan

Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. (Ist)

JSN-NEWS.COM – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah penginapan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, pada Rabu (1/1/2025).

Polisi mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, melalui Kanit Reskrim Ipda Sainuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.

“Setelah mengamati gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang masuk ke kamar Melati nomor 5, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Ipda Sainuddin.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (28), warga Medan yang diketahui bekerja di mess PT Kasuja, Muara Kaman.
Barang bukti berupa narkotika ditemukan di dalam kamar.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama B, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), untuk diperjualbelikan,” tambahnya.

Menurut pengakuan RS, ia berencana menyetorkan hasil penjualan sabu senilai Rp 6 juta kepada B.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama barang haram tersebut.

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menegaskan komitmen Polsek Sebulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. (**)

Exit mobile version