JSN NEWS

Jaringan Suara Nusantara

Polres Paser Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Grogot, Dua Tersangka Diamankan

Dua pelaku yang terilbat kasus peredaran narkotika jenis sabu diamankan Polisi. (Ist)

JSN-NEWS.COM – Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot. Dua pria, ASI (30) dan BK (28), diamankan oleh tim Satreskoba Polres Paser pada Rabu (01/01/25), dengan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 2,58 gram.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Tanah Grogot.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 950.000, serta beberapa handphone yang digunakan untuk transaksi,” jelas AKP Suradi.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut diyakini digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi peredaran narkotika di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya.

Kedua tersangka juga mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan terakhir.

“Saat ini, kedua tersangka berada di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

AKP Suradi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini