JSN-NEWS.COM –Bupati Kutai Timur (Kutim) menghadiri upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia yang ke-79 di Kantor Kementerian Agama Kutai Timur.
Upacara ini menjadi momen reflektif yang menggambarkan komitmen dan dedikasi Kementerian Agama terhadap pembangunan bangsa yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan Pancasila.
Dalam sambutan Menteri Agama RI yang dibacakan oleh Bupati Kutai Timur, ditekankan makna historis penamaan Hari Amal Bakti.
“Ini merefleksikan sikap rendah hati dan nilai pengabdian luar biasa dari para pendahulu dalam memaknai kehadiran Kementerian Agama,” ujar Menteri.
Semangat Hari Amal Bakti ke-79 sejalan dengan implementasi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran yang mencakup memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, upaya memperkuat harmoni kehidupan dengan alam, budaya, dan antar umat beragama serta menjunjung toleransi menjadi agenda utama guna mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Mengusung tema “Umat Rukun Menuju Indonesia Emas,” Kementerian Agama diharapkan semakin memperkuat kampanye penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya.
Salah satu tugas prioritas adalah meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang pendidikan, selaras dengan semangat Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Dalam rangkaian kegiatan ini, berbagai penghargaan diberikan, antara lain penghargaan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) terbaik se-Kutai Timur.
Kemudian penghargaan kepada guru berprestasi di bawah naungan Kemenag Kutai Timur.
Selain itu juga apresiasi terhadap pensiunan pegawai Kemenag sebagai wujud penghormatan atas dedikasi mereka, serta santunan untuk anak-anak kurang mampu sebagai bentuk kepedulian sosial.
Peringatan HAB ke-79 ini menjadi momentum penting untuk mengukuhkan Kementerian Agama sebagai penjaga jalan tengah antara agama dan negara.
Dengan semangat kolaborasi dan toleransi, diharapkan misi mulia Kementerian Agama mampu membawa Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. (**)