Site icon JSN NEWS

Awal Tahun, Polres Bontang Tangkap Lima Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Lima tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu diamankan Polres Bontang. (Ist)

JSN-NEWS.COM – Tim gabungan Polres Bontang berhasil menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bontang.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika sabu yang bervariasi.

Para tersangka tersebut adalah, S (38), A (20), dan SA (45), yang ditangkap di Jalan Muhammad Tamrin RC26, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,51 gram.

RS (31), yang diamankan di Jalan Samratulangi RT. 15, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, dengan barang bukti 52 paket sabu seberat 24,33 gram.

Kemudian, SNR (22), yang ditangkap di Jalan Samratulangi RT. 17, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Dari tersangka ini, polisi menemukan 27 paket sabu dengan berat total 9,96 gram.

“Tersangka ada lima orang, lokasinya berbeda, dan berhasil diamankan beserta barang buktinya,” jelas AKBP Alex dalam keterangan persnya, Jumat (03/01/2024).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang sejengkal pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Siapapun yang masih terlibat dalam bisnis haram ini, cepat atau lambat akan kami tangkap dan tindak tegas,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kerjasama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kita bersama dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (**)

Exit mobile version